
Lain halnya jika ia sudah meninggal, persetujuan dari ahli waris . Semua ahli waris dari pihak pertama dan para saksi dari kedua belah pihak dengan harga. Jika ahli waris ingin melakukan penjualan atas tanah warisan tersebut,. Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Selain itu, apabila kegiatan transaksi tersebut turut melibatkan objek warisan, dengan demikian surat pernyataan ahli waris dalam...